Transaksi Penyerahan Hak atas Tanah Perladangan Abdi Sembiring Dengan Agustinus Brahmana
Kamis,29 Sept 2022
Bertempat Di Kantor Desa Tanah Pinem dilakukan transaksi masyarakat Desa Tanah Pinem guna penyerahan hak atas tanah perladangan kemiri Abdi Sembiring sebagai pihak pertama,kepada Agustinus Brahmana sebagai pihak kedua,dengan adanya kesepakatan ini maka resmi dinyatakan oleh Kepala Desa Tanah Pinem Samuel Tarigan bahwa perladangan kebun kemiri tersebut sudah menjadi hak milik pihak kedua sebagai pembeli.
Setelah diterbitkan Kepala Desa surat tersebut di Kantor Desa dilanjutkan dengan penyerahan ganti rugi uang senilai Rp.161.280.846,-
Kepala Desa Samuel Tarigan berharap kepada pihak pihak yang bertransaksi juga seluruh Warga Desa Tanah Pinem yang ingin bertransaksi dalam hal jual beli agar dilakukan dengan musyawarah yang baik di Kantor Desa Tanah Pinem,inilah bukti keterbukaan Pemerintah Desa untuk melayani masyarakat guna percepatan program Dairi Unggul pungkasnya.