LPM ( lembaga Pemberdayaan Masyrakat )

   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA JABATAN 20 s/d 20

DESA  SUNGAI RAYA KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HULU KABUPATEN DAIRI

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sungai Raya

NONAMAJABATAN
1.KAMALUDDIN YAH-YAKETUA
2.PENTUS SILABAN WAKIL KETUA
3.DARLEN MAHASEKRETARIS
4.PENDETA BANJAR NAHORANGGOTA
5.SYARIFUDIN PANGGABEAN ANGGOTA
6.ASRON SIMAMORA ANGGOTA
7.PORLU NAINGGOLAN ANGGOTA
8.TUMPAL SIMBOLONANGGOTA
9.TAMBA SINAGA ANGGOTA
10.PANRI SITOHANGANGGOTA