Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Desa Pegagan Julu VI Nomor 2 tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, pada hari (Jumat, 22/03/2024) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD periode Bulan Januari, Februari dan Maret 2024 kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diserahkan langsung Penyaluran BLT-DD yang dilaksanakan di Desa Pegagan Julu VI diberikan langsung oleh Jun Charles Lumban Batu (Kasi PMD Kecamatan Sumbul), Edward Sorianto Sihombing (Kepala Desa Pegagan Julu VI), Jonda Sigiro (Ketua BPD Pegagan Julu VI), Bripka Rudi Sinaga (Babinkamtibnas) dan Serda Tanger Capah (Babinsa) bertempat di Balai Desa Pegagan Julu VI dan juga diantar langsung ke rumah masyarakat penyandang disabilitas disalurkan oleh Kasi/Kaur pelaksana kegiatan anggaran. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 17 ayat (10) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa daftar keluarga penerima manfaat BLT ditetapkan dengan Perkades BLT Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
Keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa Pegagan Julu VI berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dan jika Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Apablia Desa tidak terdapat data keluarga miskin seperti yang dijelaskan diatas, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Dana Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai saranan penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat (cash).