Perkades BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah program bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa, yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi dan membantu masyarakat kurang mampu, terutama di pedesaan.
Program ini diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi, meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial di desa, dan memperbaiki kondisi keuangan KPM.
Prioritas utama dalam penyaluran BLT Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut, yang datanya didapat dari Pemerintah menggunakan basis data keluarga desil 1. Data keluarga yang diambil dari kategori ini diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling rentan dan membutuhkan bantuan. Dalam situasi di mana desa tidak memiliki data keluarga miskin terdaftar dalam desil 1, maka dapat dilakukan penetapan calon penerima manfaat dari keluarga yang terdaftar dalam desil 2 hingga desil 4. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang membutuhkan mendapat perhatian.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa, yang mana dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibnas, Pendamping Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan masyrakat miskin dan Lembaga serta kelompok masyarakat yang ada didesa.